Pendidikan

Gubernur Jawa Timur Memfasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah untuk Pekerja yang Ditahan oleh Perusahaan

Tepat ketika para pekerja berpikir bahwa diploma mereka telah hilang selamanya, inisiatif baru Gubernur Jawa Timur menawarkan harapan—temukan bagaimana cara kerjanya.

Saat kita menavigasi kompleksitas tenaga kerja di Jawa Timur, sangat penting untuk membahas masalah penahanan ijazah yang mengkhawatirkan, di mana perusahaan menahan dokumen pendidikan pekerja, sebuah praktik yang dianggap ilegal menurut peraturan setempat. Situasi ini tidak hanya melanggar hak ijazah pekerja tetapi juga merusak kemampuan mereka untuk mencari peluang kerja yang lebih baik.

Sangat penting bagi kita, sebagai komunitas, untuk mengakui dampak dari praktik seperti ini dan mendukung inisiatif yang ditujukan untuk memperbaiki ketidakadilan ini.

Baru-baru ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengambil langkah yang patut dipuji dengan meluncurkan program yang dirancang untuk memfasilitasi penerbitan ulang ijazah sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan bagi pekerja yang dokumennya telah ditahan secara tidak adil. Peraturan Daerah Jawa Timur No. 8/2016 jelas menyatakan bahwa menahan kredensial pendidikan adalah ilegal, namun 31 pekerja telah melaporkan kasus penahanan ijazah.

Menyedihkan bahwa hanya 11 dari kasus ini yang memiliki data lengkap yang diperlukan untuk memproses permintaan penerbitan ulang, menekankan kebutuhan akan lebih banyak kesadaran dan tindakan.

Departemen Tenaga Kerja Jawa Timur (Disnaker) sedang aktif bekerja untuk mengatasi masalah ini. Mereka sedang berkoordinasi dengan Pos Pengaduan Surabaya untuk memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena dampak. Sebuah pertemuan dijadwalkan pada 21 April 2025, di mana penggugat dapat menjelaskan persyaratan data untuk penerbitan ulang.

Upaya ini merupakan langkah penting menuju memastikan bahwa pekerja dapat merebut kembali hak mereka dan mengakses dokumen pendidikan mereka, yang sangat penting untuk prospek pekerjaan mereka.

Salah satu aspek yang mendorong dari inisiatif ini adalah bahwa ijazah dapat diterbitkan ulang bahkan jika sekolah aslinya sudah tutup, selama data sekolah yang diperlukan tersedia di Data Pendidikan (Dapodik). Fleksibilitas ini sangat penting untuk melindungi hak pekerja, karena menghilangkan hambatan yang mungkin mencegah mereka mendapatkan ijazah mereka.

Sementara upaya penerbitan ulang ini sedang berlangsung, kita juga harus ingat bahwa proses hukum terhadap perusahaan yang menahan ijazah akan terus berjalan secara independen. Pendekatan ganda ini tidak hanya menangani kekhawatiran segera tetapi juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas praktik ilegal mereka.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

Exit mobile version